Artikel

Pengantar Akta Kematian

20 April 2014 18:25:36  Admin  43.568 Kali Dibaca 

Syarat Pengajuan Akte Kematian

1. Fotocopy KK

2. Surat kematian

3. Surat keterangan Pengantar kematian Dari Desa

4. Mengajukan Ke Disdukcapil Kabupaten Tuban

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Pasar Desa Temandang

Wilayah Desa

Agenda

Info Media Sosial