Artikel

Pengantar e-KTP

24 Agustus 2016 14:14:59  Admin  43.420 Kali Dibaca 

Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :

1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Pasar Desa Temandang

Wilayah Desa

Agenda

Info Media Sosial