Temandang-Pemerintah Desa Temandang bersama dengan PT. Semen Indonesia melakukan kerja sama pemanfaatan tanah kas desa dengan mekanisme sewa. Hal ini disepakati dengan penandatanganan MoU sewa tanah kas desa Temandang. Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang Flamboyan, gedung utama PT. Semen Indonesia (GUSI) Jl. Veteran, Gresik. (Kamis, 20/2/2020).
Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa Temandang beserta perwakilan perangkat, Ketua BPD beserta perwakilan anggota, Camat Merakurak, Kasubag Umum Kecamatan Merakurak, Direktur PT. Semen Gresik dan jajarannya berjalan dengan lancar.
MoU atau nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Tinik. SE selaku Kepala desa Temandang dan Mokhamad Syaifudin, ST., MM selaku Direktur Utama PT. Semen Gresik, dan disaksikan oleh perwakilan dari masing-masing instansi. Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, pemanfaatan tanah kas desa Temandang (TKD Temandang) seluas kurang lebih 18 Ha, resmi disewakan kepada PT. Semen Indonesia untuk Belt Conveyor. Hal initentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“MoU tersebut merupakan payung perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan surat perjanjian sewa menyewa” terang Tinik.SE
Dalam sambutannya, Camat Merakurak Breddy Arianto menegaskan bahwa untuk jangka waktu perjanjian sewa menyewa harus sesuai dengan undang-undang. Yakni tiga tahun dan dapat diperpanjang. Dan hasil dari sewa harus dimasukkan ke APBDesa sebagai PAD.
Siswanto selaku Kasi BinLing PT. Semen Indonesia menambahkan bahwa, kegiatan selanjutnya yaitu membuat draft surat perjanjian, kemudian menentukan batas atau luasan obyek sewa dan menetukan harga sewa pertahunnya melalui tim apprasial.
Setelah Nota Kesepahaman ini disepakati, masing-masing pihak berkomitmen untuk segera menyelesaikan perjanjian sewa menyewa tanah kas desa Temandang sebelum tahun 2020 berakkhir.(sov)